PENGERTIAN CYBERCRIME
Cybercrime
adalah tidak criminal yang dilakkukan dengan menggunakan teknologi computer
sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan
perkembangan teknologi computer khusunya internet.
Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang
memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan
teknologi internet.
JENIS
– JENIS CYBERCRIME
Cybercrime
memiliki karakteristik unik yaitu :
1.
Ruang lingkup kejahatan
2.
Sifat kejahatan
3.
Pelaku kejahatan
4.
Modus kejahatan
5.
Jenis kerugian yang ditimbulkan
cybercrime
diklasifikasikan :
· Cyberpiracy
: Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi,
lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi
komputer.
· Cybertrespass
: Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer
suatu organisasi atau indifidu.
· Cybervandalism
: Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses
transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer
Jenis-jenis cybercrime
berdasarkan jenis aktivitasnya
· Unauthorized
Access to Computer System and Service
Kejahatan
yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan
komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik
system jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker)
melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan
rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang
untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi
tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi
internet/intranet.
· Illegal
Contents
Merupakan
kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal
yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau
mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita
bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain,
hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang
merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan
yang sah, dan sebagainya.
· Data
Forgery
Merupakan
kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan
sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan
pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah
ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
· Cyber
Espionage
Merupakan
kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan
mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer(computer
network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan
terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya
tersimpan dalam suatu system yang computerized.
· Cyber
Sabotage and Extortion
Kejahatan
ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap
suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung
dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu
logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data,
program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak
berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh
pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan
tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer
atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan
bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyberterrorism.
· Offense
against Intellectual Property
Kejahatan
ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain
di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs
milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang
ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
· Infringements
of Privacy
Kejahatan
ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat
pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan
pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan
secara computerized,yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan
korban secara materilmaupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN
ATM, cacat atau penyakittersembunyi dan sebagainya.
· Cracking
Kejahatan
dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system
keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan
anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah
menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik
dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram
dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada
yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.
· Carding
Adalah
kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi
dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan
orang tersebut baik materil maupun non materil.
MOTIF
CYBERCRIME
Motif
pelaku kejahatan di dunia maya (cybercrime) pada umumnya dapat dikelompokkan
menjadi dua kategori, yaitu :
1.
Motif intelektual, yaitu kejahatan yang dilakukan
hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk
merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi. Kejahatan dengan
motif ini pada umumnya dilakukan oleh seseorang secara individual.
2.
Motif ekonomi, politik, dan kriminal, yaitu kejahatan yang dilakukan untuk
keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara
ekonomi dan politik pada pihak lain. Karena memiliki tujuan yang dapat
berdampak besar, kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh sebuah
korporasi.
UNDANG-UNDANG
TENTANG CYBERCRIME DI INDONESIA
1)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik
(ITE)
a. Pasal
27 UU ITE tahun 2008.
b. Pasal
28 UU ITE tahun 2008
c. Pasal
29 UU ITE tahun 2008
d. Pasal
30 UU ITE tahun 2008 ayat 3
e. Pasal
33 UU ITE tahun 2008
f. Pasal
34 UU ITE tahun 2008
g. Pasal
35 UU ITE tahun 2008
2) Kitab
Undang Undang Hukum Pidana
Pasal 362
KUHP yang dikenakan untuk kasus carding.
Pasal 378
KUHP dapat dikenakan untuk penipuan.
Pasal 335
KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan
melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan
sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkannya.
Pasal 311
KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media
Internet.
Pasal 303
KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secara online
di Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.
Pasal 282
KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi.
Pasal 406
KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik
orang lain.
3)
Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
4)
Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
5)
Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
6)
Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15
Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
7)
Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
CONTOH
KASUS CYBERCRIME DI INDONESIA
CARDING:
Kasus terbaru kejahatan Carding terjadi pada Maret 2013 yang lalu. Sejumlah
data nasabah kartu kredit maupun debit dari berbagai bank dicuri saat
bertransaksi di gerai The Body Shop Indonesia. Sumber Tempo mengatakan, data
curian tersebut digunakan untuk membuat kartu duplikat yang ditransaksikan di
Meksiko dan Amerika Serikat.
Data yang dicuri berasal dari berbagai bank, di antaranya Bank Mandiri dan Bank
BCA. Menurut Direktur Micro and Retail Banking Bank Mandiri, Budi Gunadi
Sadikin, pihaknya menemukan puluhan nasabah kartu kredit dan debit yang datanya
dicuri. Adapun transaksi yang dilakukan dengan data curian ini ditaksir hingga
ratusan juta rupiah.
Kejahatan kartu kredit terendus saat Bank Mandiri menemukan adanya
transaksi mencurigakan. "Kartu yang biasa digunakan di Indonesia tiba-tiba
dipakai untuk bertransaksi di Meksiko dan Amerika," kata Budi. Setelah
dilakukan pengecekan terhadap nasabah, ternyata kartu-kartu itu tidak pernah
digunakan di sana.
SUMBER:
Kelas : 4IA09
Anggota kelompok:
Anggota kelompok:
Alfinza Raendina S.
Hutomo Prima Dewanto
IN Putera Astawan
Widyanto Ardy P.
Yudhi Prasongko
|
50410549
53410339
53410486
58410499
58410729
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar