Selasa, 12 November 2013

Tools Forensik


klasifikasi alat untuk digital forensik

Data Acquisition (Akuisisi data)
Data Acquisition merupakan perangkat lunak yang menangani dalam pembongkaran informasi didalam harddisk hingga mendapatkan informasi yang penting
Data Recovery dan Carving
Merupakan tempat dari rincian resource secara Retrieval yang bertanggung jawab dalam menangani pengembalian data yang hilang/dihapus, memeriksa, melihat dan menghapus partisi, serta memperbaiki blok filesystem yang rusak. Informasi carving mengambil detail (file) dari undifferentiated block (data mentah) dengan data file yang diidentifikasi.
Metadata Analysis
Metadata Analysis merupakan penjelajahan untuk mencari variabel yang tidak terlihat, sehingga mendapatkan penjelasan meta secara detail dari file (document / gambar / audio / video) dan mengakses variabel tidak terlihat untuk terakhir kali saat data diskses jika saja data tersebut direvisi atau diproduksi sampai dengan penggunaan aplikasi untuk produksi file tersebut.
Network Forensics
Perangkat yang digunakan Network Forensik tidak jauh berbeda ketika dicocokkan dengan rencana keamanan jaringan, sehingga memiliki rumus yang sama meskipun kebanyakan orang menggunakan Reverse Enginnering. Tools Network Forensik melindungi dan menganalisa pengunjung sebuah jaringan dengan baik, menangkap data yang ditransmisikan sebagai aliran TCP connection.
Log File Analysis
Log file akan membuktikan nilai nilai yang berbeda, misalnya waktu file dibuat, dimodifikasi, dihapus, diakses, identifikasi pengguna (user), dan atribut filenya. Komputer membuat data Log yang dapat dijadikan bukti atau petunjuk seperti file backup, file log, file konfigurasi, printer spool files, cookies, swap file, hidden file (file tersembunyi), file history, temporary file, link file, dan event log.



Baca artikel lainnya mengenai tool forensik :
·         Kebutuhan hardware dan software: alfin
·         Contoh Tools Forensik : ardy

Nama Anggota :
Alfinza Raendina S.
50410549
Hutomo Prima D.
53410339
IN Putera Astawan
53410486
Widyanto Ardy P.
58410499
Yudhi Prasongko
58410729

Sumber:
·                 http://back-track-linux.blogspot.com/2012/11/backtrack-for-computer-forensics.html
·                 http://materikuliah.net/artikel/pengertian-komputer-forensik.aspx

Selasa, 15 Oktober 2013

Profile Perusahaan Biznet



 
PT. Supra Primatama Nusantara (Biznet Networks) adalah operator telekomunikasi fixed-line dan operator multimedia di Indonesia yang memberikan layanan jaringan (network), layanan internet, pusat data, layanan hosting, cloud computing dan layanan tv berbayar. Biznet Networks didirikan pada tahun 2000 sebagai ISP (Internet Service Provider) dan berfokus kepada corporate / business market. Biznet memiliki dan mengoperasikan jaringan serat optik mutakhir dengan pusat data terbesar di Indonesia, dan juga telah menyediakan layanan premium dengan performa jaringan yang cepat dan handal.
Pada awalnya PT. Supra Primatama Nusantara (Biznet Networks) adalah perusahaan B2B (Business To Business), namun perusahaan ini mendapatkan banyak perhatian, sehingga saat ini PT. Supra Primatama Nusantara (Biznet Networks) memperluaskan upaya nya menjadi perusahaan B2C (Business to Customer). Berkantor pusat di MidPlaza 2 8th Floor Jl. Jend Sudirman Kav 10-11, Jakarta. 
Misi 
- Biznet adalah badan usaha yang fokus pada bisnis telekomunikasi & multimedia.
- Biznet memiliki komitmen untuk membangun infrastruktur telekomunikasi & multimedia yang modern untuk mendukung masyarakat Indonesia, bisnis dan pendidikan
- Biznet akan menyediakan teknologi yang lebih canggih dan layanan untuk masyarakat Indonesia untuk menurunkan kesenjangan digital dengan negara-negara maju lainnya.
Visi
Untuk menjadi penyedia telekomunikasi & multimedia terkemuka di Indonesia dengan menyediakan kinerja jaringan unggul, layanan pelanggan yang ramah dan layanan yang inovatif dengan menggunakan teknologi terbaru.




Biznet Product and Services 
Biznet mempunyai berbagai macam produk dan layanan untuk telekomunikasi, antara lain : 

a. Network Service
1. Metro Dark Fiber 
2. MetroWAN 
3. InterCityWAN 69 

b. Internet Service
1. Dedicated Line 
2. MetroNET 
3. Max3

Struktur Organisasi

Adi Kusma

Presiden Direktur
Adi Kusma adalah Pendiri Biznet Networks dan ia telah memimpin perusahaan sebagai Presiden Direktur Biznet sejak didirikan pada tahun 2000. Dimulai dengan hanya kurang dari 10 karyawan, Biznet telah berkembang secara signifikan selama bertahun-tahun , dan tersedia di 17 kota di Indonesia dengan lebih dari 650 karyawan. Dengan latar belakang yang kuat dan pengalaman dalam industri Teknologi Informasi, Adi telah berhasil mengembangkan perusahaan dengan tidak hanya berfokus pada penyediaan koneksi internet baik dengan teknologi Fiber Optic, tetapi juga dengan mengembangkan teknologi Cloud Computing, Data Center dan juga unit bisnis multimedia dengan meluncurkan max3 Internet dan TV kabel. Adi memegang gelar Sarjana dari Oregon Lain University, jurusan Rekayasa Industri dan Manufaktur. Sebelum menjadi Presiden Direktur Biznet Networks, Adi bekerja sebagai Programmer Sistem di Software House International ( www.shi.com ), Somerset, New Jersey - Amerika Serikat, di mana ia berfokus pada Infrastruktur Jaringan, Pemrograman Web, Enterprise Resource Planning dan juga Hosting Arsitektur Infrastruktur. Selama studi di AS, ia memegang beberapa penghargaan dan penghargaan, termasuk Oregon State Award 2009 sebagai Dewan Outstanding Engineers Awal Karir, Microsoft Certified System Engineer ( MCSE ) dan Komputer Associated Bersertifikat Unicenter TNG Administrator. Beliau juga aktif terlibat dalam Asosiasi IT, lokal dan internasional, dengan menjadi anggota dari Institute of Industrial Engineering ( IIE ), anggota APJII ( Asosiasi Indonesia Internet Service Provider ), APITI ( Asosiasi Penyelenggara Internet Telephony ), Mastel ( Indonesia Telematika Community ) dan HIPMI ( Himpunan Pengusaha muda Indonesia ).



Client Biznet




Keunggulan Biznet dari Kompetitor Lainnya
Layanan Kelas Dunia
Biznet Networks menawarkan spektrum penuh layanan internet terkait bahwa permintaan bisnis, dengan harga yang kompetitif seperti: Network, Internet, Hosting dan layanan Voice. Customer Care kami dan Network Operation Center yang tersedia 24 x 365 untuk memastikan jaringan tersedia pada kinerja puncak sepanjang waktu. Anda dapat menghubungi kami melalui telepon, email atau live chat.

Performa Jaringan Kelas Dunia
Biznet Metro Fiber Optic Jaringan dan Jaringan Internet terus dipantau untuk memastikan bahwa link jaringan tidak pernah menjadi over subscribed, yang mengarah pada kinerja pengguna akhir yang buruk. Sekali batas minimum tercapai, lebih banyak bandwidth akan ditambahkan untuk mengamankan tingkat pelayanan.

Tim Teknik Kelas Dunia
Biznet Networks adalah perusahaan teknologi, dengan komitmen untuk selalu melakukan inovasi produk dan layanan kami dan investasi pada teknologi terbaru untuk meningkatkan layanan dan jangkauan jaringan dikirim ke pelanggan kami. Komitmen ini didukung oleh Tim Teknik terbaik, sebagian besar lulusan dari universitas terkemuka di Indonesia dan luar negeri. Pada tahun 2006, Biznet Engineering Labs telah merilis Biznet Metro - Carrier Grade Pertama Metro Ethernet Jaringan di Indonesia. Pada tahun 2007, Biznet Engineering Labs telah meluncurkan Biznet Metro FTTH, Fiber pertama Untuk Rumah (FTTH) jaringan di Asia Tenggara. Pada tahun 2008, Biznet Engineering Labs telah meluncurkan Biznet InterCity Network, sebuah jaringan antar kota yang menghubungkan kota-kota besar di Indonesia.

Contents Kelas Dunia
Biznet Networks terhubung langsung ke beberapa Tier-1 backbone dan Internet Exchange terkemuka di dunia untuk memberikan rute tercepat dan terpendek ke tujuan jaringan. Biznet juga memiliki perjanjian peering langsung dengan beberapa penyedia konten terkemuka di dunia.

Perkembangan Biznet Hingga Saat Ini
Biznet memiliki dan mengoperasikan jaringan serat optik mutakhir dengan pusat data terbesar di Indonesia, dan juga telah menyediakan layanan premium dengan performa jaringan yang cepat dan handal. Biznet Networks memiliki dan memelihara ribuan saluran serat optik dan kabel kilometer di sekitar Jakarta, Bali, Bandung dan daerah Surabaya. Biznet juga memiliki Jaringan InterCity dioperasikan yang menghubungkan kota-kota besar di Pulau Jawa. PT. Supra Primatama Nusantara (Biznet Networks) sudah menggunakan beberapa teknologi seperti Metro Ethernet dan Metro FTTH (Fiber To The Home) Biznet sendiri telah menggelar ribuan kilometer kabel Fiber Optik di beberapa kota besar di Indonesia sejak tahun 2005. Pada tahun 2005, Biznet Networks mulai membuat pembangunan fiber optik untuk pertama kalinya tempatnya di Sudirman dengan sebutan Ring Sudirman yaitu sejauh 10 km. Untuk tahun 2006, pembangunan jaringan fiber optik sudah untuk wilayah CBD area yaitu Thamrin, Gatot Subroto, dan Simatupang. Untuk tahun 2008, Biznet Networks mulai memasuki pasar retail dengan brand max3 sebagai produk lifestyle untuk residensial, apartemen dan mal. Dan pada tahun 2009, Biznet Networks telah menggelar ribuan Km kabel fiber optik, dengan 4 Kantor Cabang di Karawang, Bandung, Surabaya, dan Bali dengan total karyawan sejumlah 232 orang. Biznet menggunakan teknologi jaringan beberapa seperti Metro Ethernet, GE-PON (Gigabit Ethernet Passive Optical Network), HFC (Hybrid Fiber Coaxial), NG-SDH (Next Generation -Synchronous Digital Hierarchy) dan MPLS (Multi Layer Switching Protokol). Biznet juga mengoperasikan International POPs yang terletak di Manila - Filipina, Hong Kong, London -Inggris, Palo Alto - Amerika Serikat, Seoul – Korea Selatan, Singapura, Sydney - Australia, Tokyo - Jepang dan terhubung ke Internet ExcHange utama dalam dunia.




REFERENSI :
http://www.biznetnetworks.com
http://id.wikipedia.org/wiki/Biznet_Networks

Senin, 30 September 2013

CYBERCRIME


PENGERTIAN CYBERCRIME

       Cybercrime adalah tidak criminal yang dilakkukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet.
        Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.

JENIS – JENIS CYBERCRIME

Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
            Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka
cybercrime diklasifikasikan :
·         Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
·         Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.
·         Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer

Jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis aktivitasnya

·         Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.
·         Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.
·         Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
·         Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer(computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu system yang computerized.
·         Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyberterrorism.
·         Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
·         Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized,yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materilmaupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakittersembunyi dan sebagainya.
·         Cracking
Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.
·         Carding
Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.
MOTIF CYBERCRIME
Motif pelaku kejahatan di dunia maya (cybercrime) pada umumnya dapat dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu :
1.         Motif intelektual, yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi. Kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh seseorang secara individual.
2.         Motif ekonomi, politik, dan kriminal, yaitu kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain. Karena memiliki tujuan yang dapat berdampak besar, kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh sebuah korporasi.

UNDANG-UNDANG TENTANG CYBERCRIME DI INDONESIA
1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE)
a. Pasal 27 UU ITE tahun 2008.
b. Pasal 28 UU ITE tahun 2008
c. Pasal 29 UU ITE tahun 2008
d. Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3
e. Pasal 33 UU ITE tahun 2008
f. Pasal 34 UU ITE tahun 2008
g. Pasal 35 UU ITE tahun 2008
2) Kitab Undang Undang Hukum Pidana
Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding.
Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan.
Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkannya.
Pasal 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media Internet.
Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secara online di Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.
Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi.
Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang.
Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain.
3) Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
4) Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
5) Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
6) Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
7) Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme

CONTOH KASUS CYBERCRIME DI INDONESIA
CARDING:
            Kasus terbaru kejahatan Carding terjadi pada Maret 2013 yang lalu. Sejumlah data nasabah kartu kredit maupun debit dari berbagai bank dicuri saat bertransaksi di gerai The Body Shop Indonesia. Sumber Tempo mengatakan, data curian tersebut digunakan untuk membuat kartu duplikat yang ditransaksikan di Meksiko dan Amerika Serikat.
            Data yang dicuri berasal dari berbagai bank, di antaranya Bank Mandiri dan Bank BCA. Menurut Direktur Micro and Retail Banking Bank Mandiri, Budi Gunadi Sadikin, pihaknya menemukan puluhan nasabah kartu kredit dan debit yang datanya dicuri. Adapun transaksi yang dilakukan dengan data curian ini ditaksir hingga ratusan juta rupiah.
            Kejahatan  kartu  kredit terendus saat Bank Mandiri menemukan adanya transaksi mencurigakan. "Kartu yang biasa digunakan di Indonesia tiba-tiba dipakai untuk bertransaksi di Meksiko dan Amerika," kata Budi. Setelah dilakukan pengecekan terhadap nasabah, ternyata kartu-kartu itu tidak pernah digunakan di sana.

SUMBER:


Kelas : 4IA09
Anggota kelompok:
Alfinza Raendina S.
Hutomo Prima Dewanto
IN Putera Astawan                                    
Widyanto Ardy P.                                      
Yudhi Prasongko                                        
50410549
53410339
53410486
58410499
58410729